MAKALAH
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
PENTINGNYA
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
DIPERGURUAN
TINGGI
NAMA :
AGIL BRIANTORO
NPM/KELAS :
10418277 / 1IB02
UNIVERSITAS GUNADARMA
2019-2020
KATA PENGANTAR
Penulis mengucapkan puji
syukur kehadirat Allah SWT, karena atas rahmat, dan karunia-Nya sehingga dapat
menyelesaikan. Assalamualaikum
Wr. Wb., Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Allah swt., yang telah
memberikan rahmat dan karunia-Nya, karena penulis telah diberikan kekuatan dan
kesabaran sehingga dapat menyelesaikan makalah ini dengan judul “Pentingnya
Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi”. Makalah ini disusun sedemikian rupa untuk
memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Penulis
menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, akan besar manfaatnya
bila pembaca berkenan memberi saran dan kritik. Harapan penulis, semoga makalah
ini bermanfaat bagi kita semua. Akhir kata, penulis mohon maaf apabila banyak
kekurangan dalam penyusunan makalah ini.
Wassalamualaikum
Wr. Wb.
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pendidikan Kewarganegaraan adalah salah satu
mata pelajaran yang diwajibkan dari tingkat Sekolah Dasar, menengah, hingga
Perguruan Tinggi. Hal ini dimaksudkan agar dapat memupuk karakter siswa untuk
memiliki rasa nasionalisme, juga membentuk karakter sosial dan karakter bangsa
sejak dini. Karakter Bangsa adalah perilaku yang diharapkan yang dimiliki
oleh warga Negara sebagai cerminan dari Pancasila dan UUD 1945.
Pendidikan Kewarganegaraan juga merupakan
pondasi atau modal utama bagi seluruh bangsa Indonesia untuk dapat
mempelajari, memahami, dan mencintai setiap aspek dari Indonesia sendiri.
Mahasiswa sebagai sebagai bagian dari Pendidikan
tingkat tinggi di Indonesia juga turut melaksanakan pembelajaran Pendidikan
Kewarganegaraan, karena mahasiswa merupakan bibit untuk mempertanggung jawabkan
Indonesia kedepannya. Karena itulah diperlukan pendidikan moral dan akademis
yang akan menunjang sosok pribadi mahasiswa. Kepribadian mahasiswa akan tumbuh
seiring dengan waktu dan mengalami proses pembebenahan, pembekalan, penentuan
dan akhirnya pemutusan prinsip diri. Di masa yang akan datang diperlukan ilmu
yang cukup untuk dapat mendukung kokohnya pendirian suatu Negara dan
mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga Negara dengan menumbuhkan jati diri
dan moral bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela
Negara demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan Negara.
B.
Rumusan Masalah
- Apa yang mendasari pentingnya Pendidikan
Kewarganegaraan bagi mahasiswa?
- Apa tujuan diadakannya Pendidikan Kewarganegaraan?
- Bagaimana pengaruh Pendidikan Kewarganegaraan terhadap
berbagai masalah yang terjadi di Indonesia saat ini?
C.
Tujuan
·
Mengetahui hal-hal yang
mendasari pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan bagi Mahasiswa
·
Mengetahui apa tujuan
dari pengajaran Pendidikan Kewarganegaraan
·
Mengetahui pengaruh
Pendidikan Kewarganegaraan terhadap berbagai masalah yang terjadi di Indonesia
saat ini
BAB II
PEMBAHASAN
A. Dasar
Pelaksanaan Pendidikan Kewarganegaraan di Tingkat Perguruan Tinggi
Pendidikan Kewarganegaraan merupakan sebuah
media untuk meningkatkan rasa kesadaran berbangsa dan bernegara, meningkatkan
keyakinan dan ketangguhan Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara
Indonesia. Dalam pelaksanaannya, Pendidikan Kewarganegaraan memiliki dua hal
sebagai landasannya, yaitu Landasan Hukum dan Landasan Ideal.
Landasan Hukum
·
Undang-Undang Dasar 1945
·
Pembukaan UUD 1945
Pembukaan alinea kedua tentang cita-cita mengisi
kemerdekaan dan alinea keempat khusus tentang tujuan negara, yaitu keamanan dan
kesejahteraan.
a. Pasal 27 (3) (II)
Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara.
b. Pasal 30 ayat (1) (II)
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara.
c. Pasal 31 ayat (1) (IV)
Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
d. Pasal 28 A-J tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982
Undang-undang No. 20/1982 adalah tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok
Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara 1982 No. 51, TLN
3234).
·
Pasal 18 Hak dan
Kewajiban warga negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya bela
negara diselenggarakan melalui pendidikan pendahuluan bela negara sebagai
bagian tidak terpisahkan dalam sistem pendidikan nasional.
·
Pasal 19 ayat (2)
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara wajib diikuti oleh setiap warga negara dan dilaksanakan secara bertahap, yaitu:
(1)Tahap awal pada pendidikan tingkat dasar sampai menengah dan
dalam gerakan Pramuka.
(2)Tahap lanjutan dalam bentuk Pendidikan Kewiraan pada tingkat
Pendidikan Tinggi.
(3)Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional dan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 232/U/2000
tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil
Belajar Mahasiswa, serta Nomor 45/U/2002 tentang Kurikulum Inti Pendidikan
Tinggi telah ditetapkan bahwa Pendidikan Agama, Pendidikan Bahasa dan
Pendidikan Kewarganegaraan merupakan kelompok mata kuliah Pengembangan
Kepribadian yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi atau kelompok program studi.
Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43 Tahun 2006
Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen
Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 43/DIKTI/2006 tentang Rambu-Rambu
Pelaksanaan Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
B.
Landasan Ideal
Landasan ideal Pendidikan Kewarganegaraan yang
sekaligus menjadi jiwa dikembangkannya Kewarganegaraan adalah Pancasila.
Pancasila sebagai sistem filsafat menjiwai semua konsep ajaran Kewarganegaraan
dan juga menjiwai konsep ketatanegaraan Indonesia. Dalam sistematikanya
dibedakan menjadi tiga hal, yaitu: Pancasila sebagai dasar negara, Pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa dan Pancasila sebagai ideologi negara. Ketiga
hal itu dapat dibedakan, namun tidak dapat dipisahkan.
1.
Pancasila
Sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai dasar negara merupakan dasar
pemikiran tindakan negara dan menjadi sumber hukum positif di Indonesia.
Pancasila sebagai dasar negara
pola pelaksanaannya
dipancarkan dalam empat pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945
dan dijabarkan dalam pasal-pasal UUD1945 sebagai strategi pelaksanaan Pancasila
sebagai dasar negara.
Pembukaan UUD 1945 pokok pikiran pertama yaitu
pokok pikiran persatuan yang berfungsi sebagai dasar negara, merupakan landasan
dirumuskannya wawasan nusantara sebagai bagian dari geopolitik. Pokok pikiran
kedua yaitu pokok pikiran keadilan sosial yang berfungsi sebagai tujuan negara
merupakan tujuan wawasan nusantara sekaligus tujuan geopolitik Indonesia.
Tujuan negara dijabarkan langsung dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat,
yaitu tujuan berhubungan dengan segi keamanan dan kesejahteraan dan ketertiban
dunia. Geopilitik Indonesia pada dasarnya adalah sebagai perwujudan nilai-nilai
Pancasila di dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
2.
Pancasila
Sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Pancasila sebagai pandangan hidup merupakan
kristalisasi nilai-nilai luhur yang diyakini kebenarannya. Perwujudan
nilai-nilai luhur Pancasila terkandung juga dalam konsep geopolitik Indonesia
demi terwujudnya ketahanan nasional sebagai geostrategi Indonesia sehingga
ketahanan nasional ini disusun dan dikembangkan berdasarkan geopolitik
Indonesia. Perwujudan nilai-nilai Pancasila mencakup lima bidang kehidupan
nasional yaitu bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam yang
disingkat dengan Ipoleksosbud Hankam. Ipoleksosbud Hankam menjadi dasar
pemikiran ketahanan nasional.
Dari lima bidang kehidupan nasional, bidang
ideologi merupakan landasan dasar. Ideologi itu berupa Pancasila sebagai
pandangan hidup yang menjiwai empat bidang lainnya. Dasar pemikiran ketahanan
nasional di samping lima bidang kehidupan nasional tersebut yang merupakan
aspek sosial pancagatra didukung pula adanya dasar pemikiran aspek alamiah
trigatra yang merupakan geostrategi Indonesia.
3.
Pancasila
Sebagai Ideologi Negara
Pancasila sebagai ideologi negara merupakan
kesatuan konsep-konsep dasar yang memberikan arah dan tujuan dalam mencapai
cita-cita bangsa dan negara. Cita-cita bangsa dan negara berlandaskan Pancasila
dipancarkan dalam alinea kedua Pembukaan UUD 1945 merupakan cita-cita untuk
mengisi kemerdekaan, yaitu: bersatu, berdaulat adil dan makmur.
C.
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
1.
Menurut pendapat Ahli
·
Branson
(1997:7)
Tujuan civic education adalah partisipasi yang
bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan politik dan masyarakat baik
tingkat lokal, negara bagian, maupun nasional. Tujuan pembelajaran PKn dalam
Depdiknas (2006:49) adalah untuk memberikan kompetensi sebagai berikut:
Ø
Berpikir kritis,
rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu Kewarganegaraan.
Ø
Berpartisipasi secara
cerdas dan tanggung jawab, serta bertindak secara sadar dalam kegiatan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Ø
Berkembang secara
positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter
masyarakat di Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lain.
Ø
Berinteraksi dengan
bangsa-bangsa lain dalam peraturan dunia secara langsung dengan memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi.
·
Djahiri
(1994/1995:10)
Ø
Secara umum.
Tujuan PKn harus ajeg dan mendukung keberhasilan
pencapaian Pendidikan Nasional, yaitu “Mencerdaskan kehidupan bangsa yang
mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya. Yaitu manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti yang luhur, memiliki
kemampuan pengetahuann dan keterampilan, kesehatan jasmani, dan rohani,
kepribadian mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan
kebangsaan.”
Ø
Secara khusus.
Tujuan PKn yaitu membina moral yang diharapkan
diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari yaitu perilaku yang memancarkan iman dan
takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat yang terdiri dari berbagai
golongan agama, perilaku yang bersifat kemanusiaan yang adil dan beradab,
perilaku yang mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama di
atas kepentingan perseorangan dan golongan sehingga perbedaan pemikiran
pendapat ataupun kepentingan diatasi melalui musyawarah mufakat, serta perilaku
yang mendukung upaya untuk mewujudkan keadilan sosial seluruh rakyat Indonesia.
·
Sapriya
(2001)
Partisipasi yang penuh nalar dan tanggung jawab
dalam kehidupan politik dari warga negara yang taat kepada nilai-nilai dan
prinsip-prinsip dasar demokrasi konstitusional Indonesia. Partisipasi warga
negara yang efektif dan penuh tanggung jawab memerlukan penguasaan seperangkat
ilmu pengetahuan dan keterampilan intelektual serta keterampilan untuk berperan
serta. Partisipasi yang efektif dan bertanggung jawab itu pun ditingkatkan
lebih lanjut melalui pengembangan disposisi atau watak-watak tertentu yang
meningkatkan kemampuan individu berperan serta dalam proses politik dan
mendukung berfungsinya sistem politik yang sehat serta perbaikan masyarakat.
·
Somantri
(2001:279)
Warga negara yang patriotik, toleran, setia,
terhadap bangsa dan negara, beragama, demokratis. Pancasila sejati.
Tujuan umum pembelajaran Pendidikan
Kewarganegaraan ini adalah, agar dapat menciptakan generasi-generasi yang
memiliki rasa nasionalisme yang tinggi, cinta bangsa dan tanah air, cerdas,
berkarakter, yang dapat memajukan NKRI, dan dapat berpikir dan bertindak sesuai
dengan Pancasila dan UUD 1945.
2.
Pengaruh Pendidikan Kewarganegaraan Terhadap Berbagai
Masalah di Indonesia
Pendidikan Kewarganegaraan tidak hanya merupakan
sebuah teori yang dipelajari dari tingkat Sekolah Dasar hingga ke Perguruan
Tinggi saja, melainkan diperlukan pengamalannya pada kehidupan sehari-hari
dalam bermasyarakat dan berbangsa. Banyaknya masalah yang terjadi di Indonesia
sedikit banyak berpengaruh terhadap pemahaman seseorang pada Pendidikan
Kewarganegaraan yang telah dipelajari. Berikut beberapa masalah yang seringkali
terjadi di Indonesia :
·
Kasus
Sara yang Merajalela
Indonesia adalah negara dengan suku bangsa,
agama, dan budaya yang beragam. Dilingkungan tempat tinggal kita, mungkit telah
memiliki rasa toleransi yang tinggi terhadap perbedaan-perbadaan tersebut.
Tapi, dibeberapa tempat masih banyak yang tidak dapat menerima adanya perbedaan
dan melakukan diskriminasi terhadap kaum minoritas. Sebut saja beberapa masalah
yang terjadi belakangan ini terkait sara seperti, penolakan pemimpin yang
memiliki agama yang berbeda dengan mayoritas penduduknya, pembakaran tempat
ibadah, terorisme, pertikaian antar suku, saling ejek agama dimedia sosial, dan
masih banyak lagi. Kita sebagai bangsa Indonesia harusnya dpat menyadari
persamaan latar belakang, tujuan, dan nasib. Sehingga dapat tercipta rasa
persatuan yang kuat.
·
Korupsi
Seperti yang sudah kita ketahui, Indonesia
merupakan salah satu negara yang terkenal dimata dunia karena tingginya tingkat
korupsi yang terjadi. Korupsi tidak hanya dilakukan oleh pejabat kelas atas
didaerah pusat saja, tapi juga oleh pejabat didaerah kecil. Hal ini menyebabkan
kerugian negara yang amat besar yang menyengsarakan rakyat dan menimbulkan
berbagai masalah sosial seperti kemiskinan, kesenjangan sosial, kualitas
pendidikan yang rendah, tingkat kriminalitas yang tinggi, pengangguran, dan
banyaknya daerah tertinggal yang tidak mendapat fasilitas yang layak.
Sebenarnya, negara kita memiliki dana yang cukup untuk mensejahterakan
rakyatnya, tetapi karena ulah para koruptor, uang negara menjadi terbuang
sia-sia dan menyengsarakan penduduk. Namun, penanganan terhadap para koruptor
di Indonesia kurang tegas. Jika kita melihat tindakan yang diambil negara Arab
Saudi yang memberlakukan potong tangan, ataupun negara Tiongkok yang menghukum
mati para Koruptor di negaranya, di Indonesia tidak dapat diberlakukan hal yang
demikian dikarenakan adanya HAM. Namun, apakah mencuri uang rakyat bukan
merupakan pelanggaran HAM
·
Penegakan
Hukum yang Lemah
Indonesia merupakan negara hukum. Namun, seperti
kasus yang sudah-sudah, kebanyakan dari mereka yang dihukum adalah rakyat
kecil. Ini dikarenakan hukum di Indonesia yang tidak adil, yang lancip terhadap
rakyat kecil, tumpul kepada masyarakat kelas atas. Hukum seringkali
disalahgunakan oleh para praktisi hukum yang dapat disuap, sehingga rakyat
kecil yang tidak mempunyai uang, tidak dapat berbuat apa-apa, dan pasrah untuk
dihukum bersalah.
·
Pengelolaan
Sumber Daya yang Buruk
Indonesia dengan segala kekayaan alamnya mulai
dari daratan hingga lautan, merupakan negara yang sangat potensial dan memiliki
kekayaan yang tak terhingga. Karena itulah, banyak dari negara asing yang
melirik Indonesia, dan mulai melakukan eksploitasi terhadap alam Indonesia.
Sayangnya, banyak dari kita sebagai masyarakat Indonesia, terutama generasi
muda, yang kurang menyadari bahkan cenderung mengabaikan hal ini.
Tidak hanya sumber daya alamnya saja, dengan
banyaknya jumlah penduduk di Indonesia, seharusnya Indonesia tak perlu lagi
memikirkan masalah Sumber daya manusia lagi untuk mengelola negara. Akan
tetapi, sebagian besar perusahaan justru mempekerjakan tenaga kerja asing, yang
menyebabkan tingginya angka pengangguran di Indonesia.
Beberapa contoh masalah yang terjadi di
Indonesia seperti diatas, akhirnya menjadi masalah yang berelanjutan dan tidak
kunjung usai. Solusinya, generasi muda di Indonesia haru mengamalkan setiap
pembelajaran yang didapat dari Pendidikan Kewarganegaraan, pengamalan terhadap
sila-sila pancasila merupakan salah satu pemecahan paling tepat terhadap
masalah-masaalh diatas. Semua tergantung dari pribadi masyarakat Indonesia
sendiri. Apakah mau stuck dalam keadaan Indonesia yang seperti
sekarang, atau mau berubah ke arah yang lebih baik.
BAB III
PENUTUP
A.
Simpulan
Tujuan diadakannya pembelajaran Pendidikan
Kewarganegaraan ini tidak lain karena ingin menciptakan generasi yang
berkarakter dan memiliki rasa nasionalisme yang tinggi. Hal ini jelas seperti
yang disebutkan dalam landasan Pendidikan Kewarganegaraan. Kita tentu tidak
ingin masalah-masalah di Indonesia yang berhubungan dengan Pendidikan
Kewarganegaraan ini kembali terjadi di masa depan. Pastinya kita berharap
Indonesia menjadi lebih baik nantinya. Tidak ada lagi masalah sosial seperti
kemiskinan dan kualitas pendidikan yang rendah, banyaknya kasus sara, korupsi
yang merajalela, dan daerah-daerah yang semakin tertinggal dan diabaikan oleh
pemerintah pusat. Jadi, butuh partisipasi dari masyarakat khususnya mahasiswa
sebagai bagian dari pendidikan tinggi negeri ini untuk dapat mengamalkan
pembelajaran yang dipelajari dari Pendidikan Kewarganegaraan.
B.
Saran
Pemerintah sebaiknya menjalankan
program terpadu untuk lebih mengefisienkan pembelajaran Pendidikan
Kewarganegaraaan ini. Pendidikan Kewarganegaraan dinilai masih kurang, dengan
pembelajaran yang hanya diadakan satu kali dalam seminggu. Sebaiknya
pembelajaran ebih diefektifkan lagi. Masyarakat juga harus lebih berpartisipasi
dalam pelaksanaan Pendidikan Kewarganegaraan, harus dapat memahami dan
mempraktekan dalam kehidupan sehari-hari bukan hanya menjadi sebatas teori
didalam kelas saja. Kita sebagai masyarakat juga harus mendukung setiap upaya
dari pemerintah dalam mengatasi setiap permasalahan di negeri ini. Sehingga
dapat tercipta Indonesia yang lebih baik kedepannya.
Daftar Pustaka
Link PDF ini yaaaa : Zippyshare

Komentar
Posting Komentar