Langsung ke konten utama

Makalah Kejahatan DiBidang HAM






MAKALAH
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
MAKALAH KEJAHATAN
DIBIDANG HAM











NAMA                        : AGIL BRIANTORO
NPM/KELAS             : 10418277 / 1IB02





UNIVERSITAS GUNADARMA
TAHUN PELAJARAN 2019-2020





KATA PENGANTAR



Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan penulis kemudahan sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu. Tanpa pertolongan-Nya tentunya penulis tidak akan sanggup untuk menyelesaikan makalah ini dengan baik. Shalawat serta salam semoga terlimpah curahkan kepada baginda tercinta kita yaitu Nabi Muhammad SAW yang kita nanti-natikan syafa’atnya di akhirat nanti.
                                                         
Penulis mengucapkan syukur kepada Allah SWT atas limpahan nikmat sehat-Nya, baik itu berupa sehat fisik maupun akal pikiran, sehingga penulis mampu untuk menyelesaikan pembuatan makalah sebagai tugas dari mata kuliah pendidikan kewarganegaraan.

Penulis tentu menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna dan masih banyak terdapat kesalahan serta kekurangan di dalamnya. Untuk itu, penulis mengharapkan kritik serta saran dari pembaca untuk makalah ini, supaya makalah ini nantinya dapat menjadi makalah yang lebih baik lagi. Apabila terdapat banyak kesalahan pada makalah ini penulis mohon maaf yang sebesar-besarnya. Demikian, semoga makalah ini dapat bermanfaat. Terima kasih.







DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR......................................................................................... II
DAFTAR ISI ...................................................................................................... III
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang .................................................................................................. 1
B.     Rumusan Masalah ............................................................................................. 2
C.     Tujuan ................................................................................................................ 3
BAB II PEMBAHASAN
A.    Pengertian Pelanggaran HAM............................................................................ 4
B.     Macam Pelanggaran HAM................................................................................. 4
C.     Subjek yang Dapat Menjadi Pelanggar HAM.................................................... 5
D.    Contoh Pelanggaran HAM di Indonesia............................................................ 8
BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan ...................................................................................................... 25
B.     Saran ................................................................................................................ 25
DAFTAR PUSTAKA......................................................................................... 26






BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Negara hukum adalah negara yang dalam menjalankan sitemnya berdasarkan atas hukum yang berlaku berdasarkan kepentingan umum serta bebas dari kesewenag-wenangan penguasa. Dalam penyelenggaraannya negara haruslah bertumpu pada demokrasi. Karena jika negara hukum tanpa demokrasi sama dengan hilangnya maksud atau makna dari negara hukum tersebut.
J.B.J.M ten Berge menyebutkan prinsip-prinsip negara hukum dan demokrasi sebagai berikut1 :
1.      Prinsip-prinsip negara hukum :
a.       asas legalitas
b.      perlindungan hak-hak asasi
c.       pemerintah terikat pada hukum
d.      monopoli paksaan pemerintah untuk menjamin penegakan hukum
e.       pengawasan oleh hakim yang merdeka
2.      Prinsip-prinsip Demokrasi :
a.       Perwakilan politik
b.      Pertanggungjawaban politik
c.       Pemencaran kewenangan
d.      Pengawasan dan Kontrol
e.       Kejujuran dan keterbukaan pemerintah terhadap umum
f.       Rakyat diberi kemungkinan untuk mengajukan keberatan







Jika melihat keterangan diatas maka dapat dikatan bahwa salah satu prinsip yang harus ada dalam negara hukum ialah tegaknya Hak Asasi Manusia. Negara berkewajiban melindungi hak-hak yang melekat pada masyarakatnya.
Menurut Franz Magnis Suseno Hak Asasi Manusia ialah hak-hak yang sudah dimiliki pada setiap manusia danbukan karena diberikan oleh masyarakat. Bukan karena hukum positif yangberlaku, namun dengan berdasarkan martabatnya sebagai seorang manusia.
Indonesia sebagai negara hukum sudah memiliki dasar hukumya begitu juga dengan pengaturan tentang hak asasi. Mengenai dasar negara hukum sudah diatur dalam ketentuan Pasal 1 UUD Negara Republik Indonesia serta mengenai Hak Asasi Manusia diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, kemudian dalam UUD RI 1945 diatur pada pasal 27 ayat 3, 28 A sampai J, serta Pasal 30 ayat 1.
Bahwa setiap upaya penegakan HAM pasti tidak selalu berjalan dengan lancar. Di dalamnya pasti terdapat sebuah pelanggaran HAM. Menurut UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM pelanggaran HAM adalah “setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan, atau dikhawatirksn tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku”.
Tahapan penyelidikan dalam pelanggaran hak asasi manusia adalah kewenangan Komnas HAM berdasarkan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 yang hasilnya selalu merekomendasikan adanya pelanggaran HAM. Komnas HAM dalam menjalankan perannya melakukan penyelidikan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM yang dibuktikan dengan rekomendasirekomendasi Komnas HAM dalam kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia.2


Catatan sejarah yang kelam menujukan banyaknya kasus-kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia dan diantara kasus-kasus pelanggaran tersebut masih banyak yang hingga kini belom terselesaikan. Contoh kasus pelanggaran HAM yang pernah terjadi Indonesia yaitu :
1.      Peritiwa Trisakti
Karena itulah perlunya pengkajian lagi yang lebih mendalam terkait kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia yang ada di Indonesia mengigat statusnya sebagai negara hukum yang demokratis dan seharusnya menjunjung tinggi hak asasi yang ada.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa Yang Dimaksud Dengan Pelanggaran HAM?
2.      Sebutkan Macam-Macam pelanggaran HAM
3.      Siapakah Yang Dapat Menjadi Pelanggar HAM?
C.    Tujuan
Memberikan pemahaman dan kesadaran kepada kami dan juga pembaca bagaimana pelangaran-pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia, sehingga bisa dijadikan pembelajaran untuk mencegah pelanggran HAM selanjutnya terlebih pelanggaran HAM berat
BAB II
PEMBAHASAN


A.    Pengertian Pelanggaran HAM
Setiap manusia memiliki hak, entah itu bayi atau lansia, miskin atau kaya, muda atau tua. Akan tetapi sebenarnya ada satu hak yang paling dijunjung dalam hidup setiap manusia dan eksistensinya sudah ada sejak kita berada dalam kandungan, hak tersebut adalah hak asasi manusia atau yang biasa disebut HAM. HAM secara umum adalah hak-hak dasar manusia yang dimiliki oleh setiap insan yang lahir di dunia sebagai karunia Tuhan serta harus dihormati dan ditegakkan. HAM tidak dapat dicabut serta bersifat hakiki dan universal pada semua manusia.
DalamUndang-Undang No.39 tahun 1999 Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat Negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum ,mengurangi, menghalangi, membatasi dan mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang ini dan tidak mendapat atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.Yang sekarang telah menjadi UU No.26/2000 tentang pengadilan HAM yang berbunyi pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku. Mastricht Guidelines3 telah menjadi dasar utama bagi identifikasi pelanggaran HAM.




1. Pertanggungjawaban perorangan Pertanggungjawaban pidana perorangan adalah seseorang bertanggung jawab secara pidana dan dapat dikenai hukuman atas suatu pelanggaran HAM berat yang dilakukan sendiri. Termasuk di dalam hal
ini adalah setiap orang yang melakukan perbuatan Percobaan, permufakatan jahat dan perbantuan untuk melakukan pelanggaran HAM berat dipidana dengan pidana yang sama ketentuan bagi pelaku perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 sampai dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
2. Pertanggung jawaban komandan militer dan atasan sipil Komandan Militer Komandan militer dan atasan sipil dapat dipertanggungjawabkan atas pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh pasukan atau anak buah yang berada di bawah komandonya. Ketentuan ini terdapat dalam Pasal 42 yaitu: Komandan militer atau seseorang yang secara efektif bertindak sebagai komandan militer dapat dipertanggungjawabkan terhadap pelanggaran HAM berat yang dilakukan pasukan yang berada di bawah komando dan pengendaliannya yang efektif, atau di bawah kekuasaan dan pengendaliannya yang efektif dan pelanggaran HAM berat tersebut merupakan akibat dari tidak dilakukan pengendalian pasukan secara patut, yaitu komandan militer atau seseorang tersebut mengetahui atau atas dasar keadaan saat itu seharusnya mengetahui bahwa pasukan tersebut sedang melakukan atau baru saja melakukan pelanggaran HAM berat, dan ii. Komandan militer atau seseorang tersebut tidak melakukan tindakan yang layak dan diperlukan dalam ruang lingkup kekuasaannya untuk mencegah atau menghentikan perbuatan tersebut atau menyerahkan pelakunya kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan  penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.

B.     Macam pelanggaran HAM
Pelanggaran HAM dapat dikelompokan menjadi 2 macam yaitu pelanggaran HAM berat dan pelanggaran HAM ringan.Kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan termasuk dalam pelanggaran HAM yang berat.
Kejahat genosida itu sendiri berdasarkan UU No.26/2000 tentang pengadilan HAM adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok, bangsa, ras, kelompok etnis dan kelompok agama.
Sementara itu kejahatan kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditunjukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan, pemusnahan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggaran (asas-asas) ketentuan pokok hokum internasional, penyiksaan, perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secarapaksa atau bentuk- bentuk kekerasan seksual lain yang setara , penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentuatau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan,etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional, penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan apartheid.
               
C.    Subjek yang dapat menjadi pelanggar HAM
Menurut Mastricht Guidelines3 pelanggaran HAM terjadi lewat acts of commission (tindakan untuk melakukan),oleh pihak Negara atau pihak lain yang tidak diatur secara memadai oleh Negara atau lewat acts of discommission(tindakan untuk tidak melakukan tindakan apapun) oleh Negara .
Pelanggaran HAM oleh pihak Negara dapat dilihat dalam hal kegagalan nya untuk memenuhi tiga jenis kewajiban yang berbeda,yakni:
1.      Kegagalan dalam kewajiban untuk menghormati,seperti pembunuhan diluar hukum.
2.      Kegagalan dalam kewajiban untuk melindungi, seperti kegagalan untuk mencegah terjadinya penyerangan etnis tertentu.
3.      Kegagalan dalam kewajiban untuk memenuhi, seperti kegagalan dalam memberikan layanan pendidikan dan kesehatan yang memadai.
Sedangkan bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh satuan bukan pemerintahandiantaranya pembunuhan oleh tentara, pemberontakan dan serangan bersenjata oleh salah satu pihak melawan pihak lain.
Menurut UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM juga disebutkan bahwa pelanggaran terhadap HAM dapat dilakukan oleh baik aparatur negara maupun bukan aparatur Negara. Oleh karena itu penindakan terhadap pelanggaran HAM tidak boleh hanya ditujukan terhadap aparatur negara, tetapi juga pelanggaran yang dilakukan bukan oleh aparatur negara. Penindakan terhadap pelanggaran HAM mulai dari penyelidikan, penuntutan, dan persidangan terhadap pelanggaran yang terjadi harus bersifat non-diskriminatif dan berkeadilan.



D.    Contoh Pelanggaran Ham Di Indonesia
1.      Tragedi Trisakti


Tragedi Trisakti adalah peristiwa penembakan, pada tanggal 12 Mei 1998, terhadap mahasiswa pada saat demonstrasi menuntut Soeharto turun dari jabatannya. Kejadian ini menewaskan empat mahasiswa Universitas Trisakti di Jakarta, Indonesia serta puluhan lainnya luka.
Mereka yang tewas adalah Elang Mulia Lesmana (1978 - 1998), Heri Hertanto (1977 - 1998), Hafidin Royan (1976 - 1998), dan Hendriawan Sie (1975 - 1988). Mereka tewas tertembak di dalam kampus, terkena peluru tajam di tempat-tempat vital seperti kepala, tenggorokan, dan dada.

Latar belakang dan kejadian 
Ekonomi Indonesia mulai goyah pada awal 1998, yang terpengaruh oleh krisis finansial Asia sepanjang 1997 - 1999. Mahasiswa pun melakukan aksi demonstrasi besar-besaran ke gedung DPR/MPR, termasuk mahasiswa Universitas Trisakti. Mereka melakukan aksi damai dari kampus Trisakti menuju Gedung Nusantara pada pukul 12.30. Namun aksi mereka dihambat oleh blokade dari Polri dan militer datang kemudian. Beberapa mahasiswa mencoba bernegosiasi dengan pihak Polri.
Akhirnya, pada pukul 5.15 sore hari, para mahasiswa bergerak mundur, diikuti bergerak majunya aparat keamanan. Aparat keamanan pun mulai menembakkan peluru ke arah mahasiswa. Para mahasiswa panik dan bercerai berai, sebagian besar berlindung di universitas Trisakti. Namun aparat keamanan terus melakukan penembakan. Korban pun berjatuhan, dan dilarikan ke RS Sumber Waras.
Satuan pengamanan yang berada di lokasi pada saat itu adalah Brigade Mobil Kepolisian RI, Batalyon Kavaleri 9, Batalyon Infanteri 203, Artileri Pertahanan Udara Kostrad, Batalyon Infanteri 202, Pasukan Anti Huru Hara Kodam seta Pasukan Bermotor. Mereka dilengkapi dengan tameng, gas air mata, Styer, dan SS-1.
Pada pukul 20.00 dipastikan empat orang mahasiswa tewas tertembak dan satu orang dalam keadaan kritis. Meskipun pihak aparat keamanan membantah telah menggunakan peluru tajam, hasil otopsi menunjukkan kematian disebabkan peluru tajam. Hasil sementara diprediksi peluru tersebut hasil pantulan dari tanah peluru tajam untuk tembakan peringatan.

Rentang waktu atau Kronologis Kejadian
10.30-10.45 - Aksi damai civitas akademika Universitas Trisakti yang bertempat di pelataran parkir depan gedung M (Gedung Syarif Thayeb) dimulai dengan pengumpulan segenap civitas Trisakti yang terdiri dari mahasiswa, dosen, pejabat fakultas dan universitas serta karyawan. Berjumlah sekitar 6000 orang di depan mimbar.
10.45-11.00 - Aksi mimbar bebas dimulai dengan diawali acara penurunan bendera setengah tiang yang diiringi lagu Indonesia Raya yang dikumandangkan bersama oleh peserta mimbar bebas, kemudian dilanjutkan mengheningkan cipta sejenak sebagai tanda keprihatinan terhadap kondisi bangsa dan rakyat Indonesia sekarang ini.
11.00-12.25 - Aksi orasi serta mimbar bebas dilaksanakan dengan para pembicara baik dari dosen, karyawan maupun mahasiswa. Aksi/acara tersebut terus berjalan dengan baik dan lancar.
12.25-12.30 - Massa mulai memanas yang dipicu oleh kehadiran beberapa anggota aparat keamanan tepat di atas lokasi mimbar bebas (jalan layang) dan menuntut untuk turun (long march) ke jalan dengan tujuan menyampaikan aspirasinya ke anggota MPR/DPR. Kemudian massa menuju ke pintu gerbang arah Jl. Jend. S. Parman.
12.30-12.40 - Satgas mulai siaga penuh (berkonsentrasi dan melapis barisan depan pintu gerbang) dan mengatur massa untuk tertib dan berbaris serta memberikan himbauan untuk tetap tertib pada saat turun ke jalan.
12.40-12.50 - Pintu gerbang dibuka dan massa mulai berjalan keluar secara perlahan menuju Gedung MPR/DPR melewati kampus Untar.
12.50-13.00 - Long march mahasiswa terhadang tepat di depan pintu masuk kantor Walikota Jakarta Barat oleh barikade aparat dari kepolisian dengan tameng dan pentungan yang terdiri dua lapis barisan.
13.00-13.20 - Barisan satgas terdepan menahan massa, sementara beberapa wakil mahasiswa (Senat Mahasiswa Universitas Trisakti) melakukan negoisasi dengan pimpinan komando aparat (Dandim Jakarta Barat, Letkol (Inf) A Amril, dan Wakapolres Jakarta Barat). Sementara negoisasi berlangsung, massa terus berkeinginan untuk terus maju. Di lain pihak massa yang terus tertahan tak dapat dihadang oleh barisan satgas samping bergerak maju dari jalur sebelah kanan. Selain itu pula masyarakat mulai bergabung di samping long march.
13.20-13.30 - Tim negoisasi kembali dan menjelaskan hasil negoisasi di mana long march tidak diperbolehkan dengan alasan oleh kemungkinan terjadinya kemacetan lalu lintas dan dapat menimbulkan kerusakan. Mahasiswa kecewa karena mereka merasa aksinya tersebut merupakan aksi damai. Massa terus mendesak untuk maju. Dilain pihak pada saat yang hampir bersamaan datang tambahan aparat Pengendalian Massa (Dal-Mas) sejumlah 4 truk.
13.30-14.00 - Massa duduk. Lalu dilakukan aksi mimbar bebas spontan di jalan. Aksi damai mahasiswa berlangsung di depan bekas kantor Wali Kota Jakbar. Situasi tenang tanpa ketegangan antara aparat dan mahasiswa. Sementara rekan mahasiswi membagikan bunga mawar kepada barisan aparat. Sementara itu pula datang tambahan aparat dari Kodam Jaya dan satuan kepolisian lainnya.
14.00-16.45 - Negoisasi terus dilanjutkan dengan komandan (Dandim dan Kapolres) dengan pula dicari terobosan untuk menghubungi MPR/DPR. Sementara mimbar terus berjalan dengan diselingi pula teriakan yel-yel maupun nyanyian-nyanyian. Walaupun hujan turun massa tetap tak bergeming. Yang terjadi akhirnya hanya saling diam dan saling tunggu. Sedikit demi sedikit massa mulai berkurang dan menuju ke kampus. Polisi memasang police line. Mahasiswa berjarak sekitar 15 meter dari garis tersebut.
16.45-16.55 - Wakil mahasiswa mengumumkan hasil negoisasi di mana hasil kesepakatan adalah baik aparat dan mahasiswa sama-sama mundur. Awalnya massa menolak tapi setelah dibujuk oleh Bapak Dekan FE dan Dekan FH Usakti, Adi Andojo SH, serta ketua SMUT massa mau bergerak mundur.
16.55-17.00 - Diadakan pembicaraan dengan aparat yang mengusulkan mahasiswa agar kembali ke dalam kampus. Mahasiswa bergerak masuk kampus dengan tenang. Mahasiswa menuntut agar pasukan yang berdiri berjajar mundur terlebih dahulu. Kapolres dan Dandim Jakbar memenuhi keinginan mahasiswa. Kapolres menyatakan rasa terima kasih karena mahasiswa sudah tertib. 
Mahasiswa kemudian membubarkan diri secara perlahan-lahan dan tertib ke kampus. Saat itu hujan turun dengan deras. Mahasiswa bergerak mundur secara perlahan demikian pula aparat. Namun tiba-tiba seorang oknum yang bernama Mashud yang mengaku sebagai alumni (sebenarnya tidak tamat) berteriak dengan mengeluarkan kata-kata kasar dan kotor ke arah massa. Hal ini memancing massa untuk bergerak karena oknum tersebut dikira salah seorang anggota aparat yang menyamar.
17.00-17.05 - Oknum tersebut dikejar massa dan lari menuju barisan aparat sehingga massa mengejar ke barisan aparat tersebut. Hal ini menimbulkan ketegangan antara aparat dan massa mahasiswa. Pada saat petugas satgas, ketua SMUT serta Kepala kamtibpus Trisakti menahan massa dan meminta massa untuk mundur dan massa dapat dikendalikan untuk tenang. Kemudian Kepala Kamtibpus mengadakan negoisasi kembali dengan Dandim serta Kapolres agar masing-masing baik massa mahasiswa maupun aparat untuk sama-sama mundur.
17.05-18.30 - Ketika massa bergerak untuk mundur kembali ke dalam kampus, di antara barisan aparat ada yang meledek dan mentertawakan serta mengucapkan kata-kata kotor pada mahasiswa sehingga sebagian massa mahasiswa kembali berbalik arah. Tiga orang mahasiswa sempat terpancing danbermaksud menyerang aparat keamanan tetapi dapat diredam oleh satgas mahasiswa Usakti. 
Pada saat yang bersamaan barisan dari aparat langsung menyerang massa mahasiswa dengan tembakan dan pelemparan gas air mata sehingga massa mahasiswa panik dan berlarian menuju kampus. Pada saat kepanikan tersebut terjadi, aparat melakukan penembakan yang membabi buta, pelemparan gas air mata dihampir setiap sisi jalan, pemukulan dengan pentungan dan popor, penendangan dan penginjakkan, serta pelecehan seksual terhadap para mahasiswi. Termasuk Ketua SMUT yang berada di antara aparat dan massa mahasiswa tertembak oleh dua peluru karet dipinggang sebelah kanan.
Kemudian datang pasukan bermotor dengan memakai perlengkapan rompi yang bertuliskan URC mengejar mahasiswa sampai ke pintu gerbang kampus dan sebagian naik ke jembatan layang Grogol. Sementara aparat yang lainnya sambil lari mengejar massa mahasiswa, juga menangkap dan menganiaya beberapa mahasiswa dan mahasiswi lalu membiarkan begitu saja mahasiswa dan mahasiswi tergeletak di tengah jalan. Aksi penyerbuan aparat terus dilakukan dengan melepaskan tembakkan yang terarah ke depan gerbang Trisakti. Sementara aparat yang berada di atas jembatan layang mengarahkan tembakannya ke arah mahasiswa yang berlarian di dalam kampus. 
Lalu sebagian aparat yang ada di bawah menyerbu dan merapat ke pintu gerbang dan membuat formasi siap menembak dua baris (jongkok dan berdiri) lalu menembak ke arah mahasiswa yang ada di dalam kampus. Dengan tembakan yang terarah tersebut mengakibatkan jatuhnya korban baik luka maupun meninggal dunia. Yang meninggal dunia seketika di dalam kampus tiga orang dan satu orang lainnya di rumah sakit beberapa orang dalam kondisi kritis. Sementara korban luka-luka dan jatuh akibat tembakan ada lima belas orang. Yang luka tersebut memerlukan perawatan intensif di rumah sakit. Aparat terus menembaki dari luar. Puluhan gas air mata juga dilemparkan ke dalam kampus.
18.30-19.00 - Tembakan dari aparat mulai mereda, rekan-rekan mahasiswa mulai membantu mengevakuasi korban yang ditempatkan di beberapa tempat yang berbeda-beda menuju RS.
19.00-19.30 - Rekan mahasiswa kembali panik karena terlihat ada beberapa aparat berpakaian gelap di sekitar hutan (parkir utama) dan sniper (penembak jitu) di atas gedung yang masih dibangun. Mahasiswa berlarian kembali ke dalam ruang kuliah maupun ruang ormawa ataupun tempat-tempat yang dirasa aman seperti musholla dan dengan segera memadamkan lampu untuk sembunyi.
19.30-20.00 - Setelah melihat keadaan sedikit aman, mahasiswa mulai berani untuk keluar adari ruangan. Lalu terjadi dialog dengan Dekan FE untuk diminta kepastian pemulangan mereka ke rumah masing- masing. Terjadi negoisasi antara Dekan FE dengan Kol.Pol.Arthur Damanik, yang hasilnya bahwa mahasiswa dapat pulang dengan syarat pulang dengan cara keluar secara sedikit demi sedikit (per 5 orang). Mahasiswa dijamin akan pulang dengan aman.
20.00-23.25 - Walau masih dalam keadaan ketakutan dan trauma melihat rekannya yang jatuh korban, mahasiswa berangsur-angsur pulang. Yang luka-luka berat segera dilarikan ke RS Sumber Waras. Jumpa pers oleh pimpinan universitas. Anggota Komnas HAM datang ke lokasi
01.30 - Jumpa pers Pangdam Jaya Mayjen TNI Sjafrie Sjamsoeddin di Mapolda Metro Jaya. Hadir dalam jumpa pers itu Pangdam Jaya Mayjen TNI Sjafrie Sjamsoeddin, Kapolda Mayjen (Pol) Hamami Nata, Rektor Trisakti Prof. Dr. R. Moedanton Moertedjo, dan dua anggota Komnas HAM AA Baramuli dan Bambang W Soeharto.
Tragedi Trisakti sangat terkenal, disini para mahasiswa menjadi korban akan rezim Soeharto. Dalam penertiban aksi unjuk rasa ini ternyata para aparat keamanan tidak melakukan apa yang seharusnya mereka lakukan. Penemuan 4 mayat sebagai korban aksi ini memecah emosi mahasiswa dan masyarakat. Aparat keamanan melanggar hak asasi dari para mahasiswa.

Pelanggaran Hak Asasi Yang Tejadi
Pertama para pemerintah dan para aparat keamanan merebut hak mereka untuk beraspirasi, menyuarakan pendapat mereka. Para mahasiswa itu menuntut agar Soeharto, yang saat itu menjabat sebagai Presiden RI, turun dari jabatannya. Mengapa? Ternyata Soeharto menjalankan pemerintahannya secara diktator, hak-hak masyarakat tidak diakui, krisis moneter yang menjadi akibat dari perbuatannya, dan masih banyak keburukan ain dari pemerintahannya.
Kedua adalah hak keempat mahasiswa untuk memperoleh pendidikan yang layak juga telah diambil bersama dengan hak hidup mereka. Suatu kekejian yang dilakukan oleh pemrintah melalui aparat keamanan yang ada saat itu.
Mahasiswa yang saat itu hanya ingin menyuarakan aspirasi mereka akan apa yang terjadi di negara mereka dan menyampaikan apa yang menjadi keinginan mereka dan bangsa Indonesia ternyata harus mendapat tindakan “penertiban” dari aparat keamanan. Kekerasan yang terjadi menjadi suatu keprihatinan bangsa, kekecewaan rakyat terhadap respon dan tindakan pemerintah. Katanya Indonesia adalah Negara yang adil dan merdeka, namun apa yang terjadi? Saatgenerasi mudanya ingin mengkritisi negaranya sendiri ternyata mereka dicegah, dipukul, disiksa, kampus mereka dilempari gas air mata, peluru karet ditembakkan, dan tewasnya emapt generasi muda bangsa.
Saat kejadian itu usai, para pejabat dan komnas HAM mengunjungi para korban dan mengatakan akan mengusut kasus ini. Namun ternyata sampai detik ini tidak ada langkah tegas yang diambil pemerintah. Tidak mungkin peperintah melupakan kejadian ini apalagi selalu diperingati tiap tahunnya.

Bagaimana Mengatasi Kasus Pelanggaran HAM Pada Kasus Trisakti Ini?
Pertama, pemerintah melalui Komnas HAM, harus menyelidiki dengan seksama apa yang terjadi saat itu, siapa yang menembaki mahasiswa itu dan mengapa mereka harus ditembaki. Komnas HAM harus segera menuntaskannya agar kepercayaan bangsa Indonesia terhadap pemerintahnya tidak hilang akibat janji-janji kosong mengenai tindakan lanjut dari tragedi di Trisakti.
Kedua, tidak hanya Komnas HAM, pemerintah pun harus mendukung penyelesaian kasus ini, yaitu dengan mendukung Komnas HAM dalam investigasi dengan menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam investigasi. Parapejabat tinggi militer pun harus mendisiplinkan mereka yang saat itu bertugas “menjaga ketertiban massa”, karena ternyata mereka membunuh empat mahasiswa dengan peluru bermesiu, bukan peluru karet. Dan suatu hal yang tidak biasa menertibkan massa dengan peluru karet.
Saat penyelidikan usai, giliran lembaga yudikatif kita untuk mengadili dengan adil tiap mereka yang bertanggung jawab akan aksi kekerasan dan penembakan yang terjadi. Jangan sampai keputusan yang diambil tidak sebanding denagn perbuatan mereka.
Bila ternyata Komnas HAM dan pemerintah ternyata tidak sanggup melakukan penegakan HAM di Indonesia, masyarakat kita harus meminta lembaga yang lebih tinggi lagi, yaitu PBB, untuk mengambil alih kasus ini sebelum kasus ini kadaluarsa dan ditutup sehingga mengecewakan masyarakat Indonesia.
Yang terakhir yang dapat saya uraikan agar menjadi suatu cara untuk mengatasi terulangnya kejadian ini adalah pembenahan akan jiwa pemerintah agar menghargai hak-hak asasi dari warga Indonesia, melalui mengusahakn secara maksimal agar hak mereka untuk hidup dijunjung tinggi, begitu pula hak asasi lain seperti hak mereka untuk memperoleh penghidupan yang layak, perekonomian yang baik, kebebasab individu diakui sesuai nilai Pancasila yangberkembang dalam masyarakat. Maka pemerintah Indonesia harus memperbaiki hidup bangsa ini.

















BAB III
PENUTUP



A.    Kesimpulan
Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku. Pelanggaran HAM dapat dikelompokan menjadi 2 macam yaitu pelanggaran HAM berat dan pelanggaran HAM ringan. Pelanggaran HAM dapat dilakukan oleh pihak Negara dan bukan Negara.

B.     Saran
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan HAM orang lain.



DAFTAR PUSTAKA



Adam, Asvi Warman. 2009. Membongkar Manipulasi Sejarah, Kontroversi Pelaku dan Peristiwa. Jakarta : Kompas

Baharudin, JH. 2006. Detik-Detik yang Menentukan:  Jalan Panjang Indonesia Menuju Demokrasi. Jakarta: TCH Mandiri.

Pambudi, A. 2007. Kontroversi Kudeta Prabowo. Yogyakarta: Media Pressindo.

Poesponegoro, MD dan Nugroho Notosusanto. 1993. Seajarah Nasional Indonesia Jilid V. Jakarta : Balai Pustaka.

Ricklef, MC. 2008. Sejarah Indonesia Modern 1200-2008. Jakarta : Serambi.

Smith, Rohna K.M. 2008. Hukum Hak Asasi Manusia. Yogyakarta : Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (PUSHAM UII) Yogyakarta

Zen, Kiplan. 2004. Konflik dan Integrasi TNI AD. Jakarta: Instute for Policy Studies.

Zon, Fadli. 2009. Politik Huru Hara Mei 1998. Jakarta : Instute for Policy Studies

Muhammad Rizky Widhiarto, Eddy Riffa’i, Tri Andrisman. ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ATASAN MILITER TERHADAP TINDAK PIDANA PELANGGARAN  HAK ASASI MANUSIA BERAT (Studi Kasus Talang Sari). Unila

Muhammad Rizky Widhiarto, Eddy Riffa’i, Tri Andrisman. ANALYSIS OF CRIMINAL ACCOUNTABILITY MILITARY SUPERIORS THE COMMISSION OF A CRIME AGAINST  HUMAN RIGHTS ABUSES HEAVILY. Unila

Dimas Prayoga. Hak Asasi Manusia. UNJ

Devira Fajri Nur. KASUS-KASUS PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA
DALAM PERSPEKTIF PANCASILA. UNJ

Nena yohana wati. Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Pancasila. UNJ

https://www.gurupendidikan.co.id/sejarah-g30spki/





Link PDF Ini yaaaa : Zippyshare






Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan DiPerguruan Tinggi

MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN PENTINGNYA PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DIPERGURUAN TINGGI NAMA                         : AGIL BRIANTORO NPM/KELAS              : 10418277 / 1IB02 UNIVERSITAS GUNADARMA 2019-2020 KATA PENGANTAR Penulis mengucapkan puji syukur kehadirat Allah SWT, karena atas rahmat, dan karunia-Nya sehingga dapat menyelesaikan .   Assalamualaikum Wr. Wb., Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Allah swt., yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya, karena penulis telah diberikan kekuatan dan kesabaran sehingga dapat menyelesaikan   makalah ini dengan judul  “Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi”. Makalah ini disusun sedemikian rupa untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraa...

Perusahaan yang menerapkan K3

Perusahaan yang menerapkan K3 PT. Petrokimia Gresik Jawa Timur. Pertanyaan Jawab Sejarah Perusahaan PT Petrokimia Gresik merupakan pabrik pupuk terlengkap di Indonesia, yang pada awal berdirinya disebut Proyek Petrokimia Surabaya. Kontrak pembangunannya ditandatangani pada tanggal 10 Agustus 1964, dan mulai berlaku pada tanggal 8 Desember 1964. Proyek ini diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia, HM. Soeharto pada tanggal 10 Juli 1972, yang kemudian tanggal tersebut ditetapkan sebagai hari jadi PT Petrokimia Gresik. PT Petrokimia Gresik saat ini menempati areal lebih dari 450 hektar di Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Anak Perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero) ini bertransformasi menuju perusahaan Solusi Agroindustri untuk mendukung tercapainya program Ketahanan Pangan Nasional, dan kemajuan dunia pertanian. Bergerak di bidang A. Industri Pupuk B. Industri Pestisida C. Industri Kimia D. Industri Peralatan Pabrik E. Jasa Rancang Ba...

K3 Kelistrikan Di Lingkungan Kampus

K3 Kelistrikan Di Lingkungan Kampus