MAKALAH
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
MAKALAH KEJAHATAN
DIBIDANG HAM
NAMA :
AGIL BRIANTORO
NPM/KELAS :
10418277 / 1IB02
UNIVERSITAS GUNADARMA
TAHUN PELAJARAN 2019-2020
KATA
PENGANTAR
Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan penulis
kemudahan sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu.
Tanpa pertolongan-Nya tentunya penulis tidak akan sanggup untuk menyelesaikan
makalah ini dengan baik. Shalawat serta salam semoga terlimpah curahkan kepada
baginda tercinta kita yaitu Nabi Muhammad SAW yang kita nanti-natikan
syafa’atnya di akhirat nanti.
Penulis mengucapkan syukur kepada Allah SWT atas limpahan
nikmat sehat-Nya, baik itu berupa sehat fisik maupun akal pikiran, sehingga
penulis mampu untuk menyelesaikan pembuatan makalah sebagai tugas dari mata
kuliah pendidikan kewarganegaraan.
Penulis tentu menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari
kata sempurna dan masih banyak terdapat kesalahan serta kekurangan di dalamnya.
Untuk itu, penulis mengharapkan kritik serta saran dari pembaca untuk makalah
ini, supaya makalah ini nantinya dapat menjadi makalah yang lebih baik lagi.
Apabila terdapat banyak kesalahan pada makalah ini penulis mohon maaf yang
sebesar-besarnya. Demikian, semoga makalah ini dapat bermanfaat. Terima kasih.
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR......................................................................................... II
DAFTAR ISI ...................................................................................................... III
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang .................................................................................................. 1
B. Rumusan
Masalah ............................................................................................. 2
C.
Tujuan ................................................................................................................ 3
BAB II PEMBAHASAN
A.
Pengertian Pelanggaran HAM............................................................................ 4
B.
Macam Pelanggaran HAM................................................................................. 4
C.
Subjek yang Dapat Menjadi
Pelanggar HAM.................................................... 5
D.
Contoh Pelanggaran HAM di
Indonesia............................................................ 8
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan ...................................................................................................... 25
B.
Saran ................................................................................................................ 25
DAFTAR PUSTAKA......................................................................................... 26
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Negara
hukum adalah negara yang dalam menjalankan sitemnya berdasarkan atas hukum yang
berlaku berdasarkan kepentingan umum serta bebas dari kesewenag-wenangan
penguasa. Dalam penyelenggaraannya negara haruslah bertumpu pada demokrasi.
Karena jika negara hukum tanpa demokrasi sama dengan hilangnya maksud atau
makna dari negara hukum tersebut.
J.B.J.M
ten Berge menyebutkan prinsip-prinsip negara hukum dan demokrasi sebagai berikut1
:
1. Prinsip-prinsip
negara hukum :
a. asas
legalitas
b. perlindungan
hak-hak asasi
c. pemerintah
terikat pada hukum
d. monopoli
paksaan pemerintah untuk menjamin penegakan hukum
e. pengawasan
oleh hakim yang merdeka
2. Prinsip-prinsip
Demokrasi :
a. Perwakilan
politik
b. Pertanggungjawaban
politik
c. Pemencaran
kewenangan
d. Pengawasan
dan Kontrol
e. Kejujuran
dan keterbukaan pemerintah terhadap umum
f. Rakyat
diberi kemungkinan untuk mengajukan keberatan
Jika
melihat keterangan diatas maka dapat dikatan bahwa salah satu prinsip yang
harus ada dalam negara hukum ialah tegaknya Hak Asasi Manusia. Negara
berkewajiban melindungi hak-hak yang melekat pada masyarakatnya.
Menurut
Franz Magnis Suseno Hak Asasi Manusia ialah hak-hak yang sudah dimiliki pada
setiap manusia danbukan karena diberikan oleh masyarakat. Bukan karena hukum
positif yangberlaku, namun dengan berdasarkan martabatnya sebagai seorang
manusia.
Indonesia
sebagai negara hukum sudah memiliki dasar hukumya begitu juga dengan pengaturan
tentang hak asasi. Mengenai dasar negara hukum sudah diatur dalam ketentuan
Pasal 1 UUD Negara Republik Indonesia serta mengenai Hak Asasi Manusia diatur
dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, kemudian
dalam UUD RI 1945 diatur pada pasal 27 ayat 3, 28 A sampai J, serta Pasal 30
ayat 1.
Bahwa
setiap upaya penegakan HAM pasti tidak selalu berjalan dengan lancar. Di
dalamnya pasti terdapat sebuah pelanggaran HAM. Menurut UU No 26 Tahun 2000
tentang Pengadilan HAM pelanggaran HAM adalah “setiap perbuatan seseorang atau
kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja atau kelalaian yang secara
hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut Hak Asasi Manusia
seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak
didapatkan, atau dikhawatirksn tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang
adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku”.
Tahapan
penyelidikan dalam pelanggaran hak asasi manusia adalah kewenangan Komnas HAM
berdasarkan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 yang hasilnya selalu
merekomendasikan adanya pelanggaran HAM. Komnas HAM dalam menjalankan perannya
melakukan penyelidikan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM yang dibuktikan
dengan rekomendasirekomendasi Komnas HAM dalam kasus-kasus pelanggaran hak
asasi manusia.2
Catatan sejarah yang kelam
menujukan banyaknya kasus-kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia dan diantara
kasus-kasus pelanggaran tersebut masih banyak yang hingga kini belom
terselesaikan. Contoh kasus pelanggaran HAM yang pernah terjadi Indonesia yaitu
:
1. Peritiwa
Trisakti
Karena
itulah perlunya pengkajian lagi yang lebih mendalam terkait kasus pelanggaran
Hak Asasi Manusia yang ada di Indonesia mengigat statusnya sebagai negara hukum
yang demokratis dan seharusnya menjunjung tinggi hak asasi yang ada.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apa
Yang Dimaksud Dengan Pelanggaran HAM?
2. Sebutkan
Macam-Macam pelanggaran HAM
3. Siapakah
Yang Dapat Menjadi Pelanggar HAM?
C.
Tujuan
Memberikan
pemahaman dan kesadaran kepada kami dan juga pembaca bagaimana
pelangaran-pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia, sehingga bisa
dijadikan pembelajaran untuk mencegah pelanggran HAM selanjutnya terlebih
pelanggaran HAM berat
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Pelanggaran HAM
Setiap manusia memiliki hak, entah itu bayi
atau lansia, miskin atau kaya, muda atau tua. Akan tetapi sebenarnya ada satu hak yang paling dijunjung
dalam hidup setiap manusia dan eksistensinya sudah ada sejak kita berada dalam
kandungan, hak tersebut adalah hak asasi manusia atau yang biasa disebut HAM. HAM secara umum adalah hak-hak dasar manusia
yang dimiliki oleh setiap insan yang lahir di dunia sebagai karunia Tuhan serta
harus dihormati dan ditegakkan. HAM tidak dapat dicabut serta bersifat hakiki
dan universal pada semua manusia.
DalamUndang-Undang
No.39 tahun 1999 Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau
kelompok orang termasuk aparat Negara baik disengaja maupun tidak disengaja
atau kelalaian yang secara melawan hukum ,mengurangi, menghalangi, membatasi
dan mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang
ini dan tidak mendapat atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian
hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.Yang
sekarang telah menjadi UU No.26/2000 tentang pengadilan HAM yang berbunyi
pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk
aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara
hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau
kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau
dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku. Mastricht
Guidelines3 telah menjadi dasar utama bagi identifikasi pelanggaran HAM.
1. Pertanggungjawaban
perorangan Pertanggungjawaban pidana perorangan adalah seseorang bertanggung
jawab secara pidana dan dapat dikenai hukuman atas suatu pelanggaran HAM berat
yang dilakukan sendiri. Termasuk di dalam hal
ini adalah
setiap orang yang melakukan perbuatan Percobaan, permufakatan jahat dan
perbantuan untuk melakukan pelanggaran HAM berat dipidana dengan pidana yang
sama ketentuan bagi pelaku perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 sampai
dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
2.
Pertanggung jawaban komandan militer dan atasan sipil Komandan Militer Komandan
militer dan atasan sipil dapat dipertanggungjawabkan atas pelanggaran HAM berat
yang dilakukan oleh pasukan atau anak buah yang berada di bawah komandonya.
Ketentuan ini terdapat dalam Pasal 42 yaitu: Komandan militer atau seseorang
yang secara efektif bertindak sebagai komandan militer dapat
dipertanggungjawabkan terhadap pelanggaran HAM berat yang dilakukan pasukan
yang berada di bawah komando dan pengendaliannya yang efektif, atau di bawah
kekuasaan dan pengendaliannya yang efektif dan pelanggaran HAM berat tersebut
merupakan akibat dari tidak dilakukan pengendalian pasukan secara patut, yaitu
komandan militer atau seseorang tersebut mengetahui atau atas dasar keadaan
saat itu seharusnya mengetahui bahwa pasukan tersebut sedang melakukan atau
baru saja melakukan pelanggaran HAM berat, dan ii. Komandan militer atau
seseorang tersebut tidak melakukan tindakan yang layak dan diperlukan dalam
ruang lingkup kekuasaannya untuk mencegah atau menghentikan perbuatan tersebut
atau menyerahkan pelakunya kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.
B. Macam pelanggaran HAM
Pelanggaran
HAM dapat dikelompokan menjadi 2 macam yaitu pelanggaran HAM berat dan
pelanggaran HAM ringan.Kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan termasuk
dalam pelanggaran HAM yang berat.
Kejahat
genosida itu sendiri berdasarkan UU No.26/2000 tentang pengadilan HAM adalah
setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau
memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok, bangsa, ras, kelompok etnis dan
kelompok agama.
Sementara
itu kejahatan kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai
bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa
serangan tersebut ditunjukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa
pembunuhan, pemusnahan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara
sewenang-wenang yang melanggaran (asas-asas) ketentuan pokok hokum
internasional, penyiksaan, perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secarapaksa
atau bentuk- bentuk kekerasan seksual lain yang setara , penganiayaan terhadap
suatu kelompok tertentuatau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik,
ras, kebangsaan,etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah
diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional,
penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan apartheid.
C. Subjek yang dapat menjadi pelanggar HAM
Menurut
Mastricht Guidelines3 pelanggaran HAM terjadi lewat acts of commission (tindakan untuk melakukan),oleh pihak Negara
atau pihak lain yang tidak diatur secara memadai oleh Negara atau lewat acts of discommission(tindakan untuk
tidak melakukan tindakan apapun) oleh Negara .
Pelanggaran
HAM oleh pihak Negara dapat dilihat dalam hal kegagalan nya untuk memenuhi tiga
jenis kewajiban yang berbeda,yakni:
1.
Kegagalan dalam kewajiban untuk menghormati,seperti
pembunuhan diluar hukum.
2.
Kegagalan dalam kewajiban untuk melindungi, seperti
kegagalan untuk mencegah terjadinya penyerangan etnis tertentu.
3.
Kegagalan dalam kewajiban untuk memenuhi, seperti
kegagalan dalam memberikan layanan pendidikan dan kesehatan yang memadai.
Sedangkan
bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh satuan bukan pemerintahandiantaranya
pembunuhan oleh tentara, pemberontakan dan serangan bersenjata oleh salah satu
pihak melawan pihak lain.
Menurut UU
No. 26/2000 tentang pengadilan HAM juga disebutkan bahwa pelanggaran terhadap
HAM dapat dilakukan oleh baik aparatur negara maupun bukan aparatur Negara.
Oleh karena itu penindakan terhadap pelanggaran HAM tidak boleh hanya ditujukan
terhadap aparatur negara, tetapi juga pelanggaran yang dilakukan bukan oleh
aparatur negara. Penindakan terhadap pelanggaran HAM mulai dari penyelidikan,
penuntutan, dan persidangan terhadap pelanggaran yang terjadi harus bersifat
non-diskriminatif dan berkeadilan.
D. Contoh
Pelanggaran Ham Di Indonesia
1.
Tragedi Trisakti
Tragedi Trisakti adalah peristiwa penembakan, pada tanggal 12 Mei 1998, terhadap mahasiswa pada
saat demonstrasi menuntut Soeharto turun dari jabatannya. Kejadian ini
menewaskan empat mahasiswa Universitas Trisakti di Jakarta, Indonesia serta
puluhan lainnya luka.
Mereka yang tewas adalah Elang Mulia Lesmana (1978 - 1998), Heri Hertanto
(1977 - 1998), Hafidin Royan (1976 - 1998), dan Hendriawan Sie (1975 - 1988).
Mereka tewas tertembak di dalam kampus, terkena peluru tajam di tempat-tempat
vital seperti kepala, tenggorokan, dan dada.
Latar belakang dan kejadian
Ekonomi Indonesia mulai goyah pada awal 1998, yang terpengaruh oleh krisis
finansial Asia sepanjang 1997 - 1999. Mahasiswa pun melakukan aksi demonstrasi
besar-besaran ke gedung DPR/MPR, termasuk mahasiswa Universitas Trisakti.
Mereka melakukan aksi damai dari kampus Trisakti menuju Gedung Nusantara pada
pukul 12.30. Namun aksi mereka dihambat oleh blokade dari Polri dan militer
datang kemudian. Beberapa mahasiswa mencoba bernegosiasi dengan pihak Polri.
Akhirnya, pada pukul 5.15 sore hari, para mahasiswa bergerak mundur,
diikuti bergerak majunya aparat keamanan. Aparat keamanan pun mulai menembakkan
peluru ke arah mahasiswa. Para mahasiswa panik dan bercerai berai, sebagian
besar berlindung di universitas Trisakti. Namun aparat keamanan terus melakukan
penembakan. Korban pun berjatuhan, dan dilarikan ke RS Sumber Waras.
Satuan pengamanan yang berada di lokasi pada saat itu adalah Brigade Mobil
Kepolisian RI, Batalyon Kavaleri 9, Batalyon Infanteri 203, Artileri Pertahanan
Udara Kostrad, Batalyon Infanteri 202, Pasukan Anti Huru Hara Kodam seta
Pasukan Bermotor. Mereka dilengkapi dengan tameng, gas air mata, Styer, dan
SS-1.
Pada pukul 20.00 dipastikan empat orang mahasiswa tewas tertembak dan satu
orang dalam keadaan kritis. Meskipun pihak aparat keamanan membantah telah
menggunakan peluru tajam, hasil otopsi menunjukkan kematian disebabkan peluru
tajam. Hasil sementara diprediksi peluru tersebut hasil pantulan dari tanah
peluru tajam untuk tembakan peringatan.
Rentang waktu atau Kronologis Kejadian
10.30-10.45 - Aksi damai civitas akademika Universitas Trisakti yang
bertempat di pelataran parkir depan gedung M (Gedung Syarif Thayeb) dimulai
dengan pengumpulan segenap civitas Trisakti yang terdiri dari mahasiswa, dosen,
pejabat fakultas dan universitas serta karyawan. Berjumlah sekitar 6000 orang
di depan mimbar.
10.45-11.00 - Aksi mimbar bebas dimulai dengan diawali acara penurunan
bendera setengah tiang yang diiringi lagu Indonesia Raya yang dikumandangkan
bersama oleh peserta mimbar bebas, kemudian dilanjutkan mengheningkan cipta
sejenak sebagai tanda keprihatinan terhadap kondisi bangsa dan rakyat Indonesia
sekarang ini.
11.00-12.25 - Aksi orasi serta mimbar bebas dilaksanakan dengan para
pembicara baik dari dosen, karyawan maupun mahasiswa. Aksi/acara tersebut terus
berjalan dengan baik dan lancar.
12.25-12.30 - Massa mulai memanas yang dipicu oleh kehadiran beberapa
anggota aparat keamanan tepat di atas lokasi mimbar bebas (jalan layang) dan
menuntut untuk turun (long march) ke jalan dengan tujuan menyampaikan
aspirasinya ke anggota MPR/DPR. Kemudian massa menuju ke pintu gerbang arah Jl.
Jend. S. Parman.
12.30-12.40 - Satgas mulai siaga penuh (berkonsentrasi dan melapis barisan
depan pintu gerbang) dan mengatur massa untuk tertib dan berbaris serta
memberikan himbauan untuk tetap tertib pada saat turun ke jalan.
12.40-12.50 - Pintu gerbang dibuka dan massa mulai berjalan keluar secara
perlahan menuju Gedung MPR/DPR melewati kampus Untar.
12.50-13.00 - Long march mahasiswa terhadang tepat di depan pintu masuk
kantor Walikota Jakarta Barat oleh barikade aparat dari kepolisian dengan
tameng dan pentungan yang terdiri dua lapis barisan.
13.00-13.20 - Barisan satgas terdepan menahan massa, sementara beberapa
wakil mahasiswa (Senat Mahasiswa Universitas Trisakti) melakukan negoisasi
dengan pimpinan komando aparat (Dandim Jakarta Barat, Letkol (Inf) A Amril, dan
Wakapolres Jakarta Barat). Sementara negoisasi berlangsung, massa terus
berkeinginan untuk terus maju. Di lain pihak massa yang terus tertahan tak
dapat dihadang oleh barisan satgas samping bergerak maju dari jalur sebelah
kanan. Selain itu pula masyarakat mulai bergabung di samping long march.
13.20-13.30 - Tim negoisasi kembali dan menjelaskan hasil negoisasi di mana
long march tidak diperbolehkan dengan alasan oleh kemungkinan terjadinya
kemacetan lalu lintas dan dapat menimbulkan kerusakan. Mahasiswa kecewa karena
mereka merasa aksinya tersebut merupakan aksi damai. Massa terus mendesak untuk
maju. Dilain pihak pada saat yang hampir bersamaan datang tambahan aparat
Pengendalian Massa (Dal-Mas) sejumlah 4 truk.
13.30-14.00 - Massa duduk. Lalu dilakukan aksi mimbar bebas spontan di
jalan. Aksi damai mahasiswa berlangsung di depan bekas kantor Wali Kota Jakbar.
Situasi tenang tanpa ketegangan antara aparat dan mahasiswa. Sementara rekan
mahasiswi membagikan bunga mawar kepada barisan aparat. Sementara itu pula
datang tambahan aparat dari Kodam Jaya dan satuan kepolisian lainnya.
14.00-16.45 - Negoisasi terus dilanjutkan dengan komandan (Dandim dan
Kapolres) dengan pula dicari terobosan untuk menghubungi MPR/DPR. Sementara
mimbar terus berjalan dengan diselingi pula teriakan yel-yel maupun
nyanyian-nyanyian. Walaupun hujan turun massa tetap tak bergeming. Yang terjadi
akhirnya hanya saling diam dan saling tunggu. Sedikit demi sedikit massa mulai
berkurang dan menuju ke kampus. Polisi memasang police line. Mahasiswa berjarak
sekitar 15 meter dari garis tersebut.
16.45-16.55 - Wakil mahasiswa mengumumkan hasil negoisasi di mana hasil
kesepakatan adalah baik aparat dan mahasiswa sama-sama mundur. Awalnya massa
menolak tapi setelah dibujuk oleh Bapak Dekan FE dan Dekan FH Usakti, Adi
Andojo SH, serta ketua SMUT massa mau bergerak mundur.
16.55-17.00 - Diadakan pembicaraan dengan aparat yang mengusulkan mahasiswa
agar kembali ke dalam kampus. Mahasiswa bergerak masuk kampus dengan tenang.
Mahasiswa menuntut agar pasukan yang berdiri berjajar mundur terlebih dahulu.
Kapolres dan Dandim Jakbar memenuhi keinginan mahasiswa. Kapolres menyatakan
rasa terima kasih karena mahasiswa sudah tertib.
Mahasiswa kemudian membubarkan diri secara perlahan-lahan dan tertib ke
kampus. Saat itu hujan turun dengan deras. Mahasiswa bergerak mundur secara
perlahan demikian pula aparat. Namun tiba-tiba seorang oknum yang bernama
Mashud yang mengaku sebagai alumni (sebenarnya tidak tamat) berteriak dengan
mengeluarkan kata-kata kasar dan kotor ke arah massa. Hal ini memancing massa
untuk bergerak karena oknum tersebut dikira salah seorang anggota aparat yang
menyamar.
17.00-17.05 - Oknum tersebut dikejar massa dan lari menuju barisan aparat
sehingga massa mengejar ke barisan aparat tersebut. Hal ini menimbulkan
ketegangan antara aparat dan massa mahasiswa. Pada saat petugas satgas, ketua
SMUT serta Kepala kamtibpus Trisakti menahan massa dan meminta massa untuk
mundur dan massa dapat dikendalikan untuk tenang. Kemudian Kepala Kamtibpus
mengadakan negoisasi kembali dengan Dandim serta Kapolres agar masing-masing
baik massa mahasiswa maupun aparat untuk sama-sama mundur.
17.05-18.30 - Ketika massa bergerak untuk mundur kembali ke dalam kampus,
di antara barisan aparat ada yang meledek dan mentertawakan serta mengucapkan
kata-kata kotor pada mahasiswa sehingga sebagian massa mahasiswa kembali
berbalik arah. Tiga orang mahasiswa sempat terpancing danbermaksud menyerang
aparat keamanan tetapi dapat diredam oleh satgas mahasiswa Usakti.
Pada saat yang bersamaan barisan dari aparat langsung menyerang massa
mahasiswa dengan tembakan dan pelemparan gas air mata sehingga massa mahasiswa
panik dan berlarian menuju kampus. Pada saat kepanikan tersebut terjadi, aparat
melakukan penembakan yang membabi buta, pelemparan gas air mata dihampir setiap
sisi jalan, pemukulan dengan pentungan dan popor, penendangan dan penginjakkan,
serta pelecehan seksual terhadap para mahasiswi. Termasuk Ketua SMUT yang
berada di antara aparat dan massa mahasiswa tertembak oleh dua peluru karet
dipinggang sebelah kanan.
Kemudian datang pasukan bermotor dengan memakai perlengkapan rompi yang bertuliskan
URC mengejar mahasiswa sampai ke pintu gerbang kampus dan sebagian naik ke
jembatan layang Grogol. Sementara aparat yang lainnya sambil lari mengejar
massa mahasiswa, juga menangkap dan menganiaya beberapa mahasiswa dan mahasiswi
lalu membiarkan begitu saja mahasiswa dan mahasiswi tergeletak di tengah jalan.
Aksi penyerbuan aparat terus dilakukan dengan melepaskan tembakkan yang terarah
ke depan gerbang Trisakti. Sementara aparat yang berada di atas jembatan layang
mengarahkan tembakannya ke arah mahasiswa yang berlarian di dalam kampus.
Lalu sebagian aparat yang ada di bawah menyerbu dan merapat ke pintu
gerbang dan membuat formasi siap menembak dua baris (jongkok dan berdiri) lalu
menembak ke arah mahasiswa yang ada di dalam kampus. Dengan tembakan yang
terarah tersebut mengakibatkan jatuhnya korban baik luka maupun meninggal
dunia. Yang meninggal dunia seketika di dalam kampus tiga orang dan satu orang
lainnya di rumah sakit beberapa orang dalam kondisi kritis. Sementara korban
luka-luka dan jatuh akibat tembakan ada lima belas orang. Yang luka tersebut
memerlukan perawatan intensif di rumah sakit. Aparat terus menembaki dari luar.
Puluhan gas air mata juga dilemparkan ke dalam kampus.
18.30-19.00 - Tembakan dari aparat mulai mereda, rekan-rekan mahasiswa
mulai membantu mengevakuasi korban yang ditempatkan di beberapa tempat yang
berbeda-beda menuju RS.
19.00-19.30 - Rekan mahasiswa kembali panik karena terlihat ada beberapa
aparat berpakaian gelap di sekitar hutan (parkir utama) dan sniper (penembak
jitu) di atas gedung yang masih dibangun. Mahasiswa berlarian kembali ke dalam
ruang kuliah maupun ruang ormawa ataupun tempat-tempat yang dirasa aman seperti
musholla dan dengan segera memadamkan lampu untuk sembunyi.
19.30-20.00 - Setelah melihat keadaan sedikit aman, mahasiswa mulai berani
untuk keluar adari ruangan. Lalu terjadi dialog dengan Dekan FE untuk diminta
kepastian pemulangan mereka ke rumah masing- masing. Terjadi negoisasi antara
Dekan FE dengan Kol.Pol.Arthur Damanik, yang hasilnya bahwa mahasiswa dapat
pulang dengan syarat pulang dengan cara keluar secara sedikit demi sedikit (per
5 orang). Mahasiswa dijamin akan pulang dengan aman.
20.00-23.25 - Walau masih dalam keadaan ketakutan dan trauma melihat
rekannya yang jatuh korban, mahasiswa berangsur-angsur pulang. Yang luka-luka
berat segera dilarikan ke RS Sumber Waras. Jumpa pers oleh pimpinan universitas.
Anggota Komnas HAM datang ke lokasi
01.30 - Jumpa pers Pangdam Jaya Mayjen TNI Sjafrie Sjamsoeddin di Mapolda
Metro Jaya. Hadir dalam jumpa pers itu Pangdam Jaya Mayjen TNI Sjafrie
Sjamsoeddin, Kapolda Mayjen (Pol) Hamami Nata, Rektor Trisakti Prof. Dr. R.
Moedanton Moertedjo, dan dua anggota Komnas HAM AA Baramuli dan Bambang W
Soeharto.
Tragedi Trisakti sangat terkenal,
disini para mahasiswa menjadi korban akan rezim Soeharto. Dalam penertiban aksi
unjuk rasa ini ternyata para aparat keamanan tidak melakukan apa yang
seharusnya mereka lakukan. Penemuan 4 mayat sebagai korban aksi ini memecah
emosi mahasiswa dan masyarakat. Aparat keamanan melanggar hak asasi dari para
mahasiswa.
Pelanggaran
Hak Asasi Yang Tejadi
Pertama para pemerintah dan para
aparat keamanan merebut hak mereka untuk beraspirasi, menyuarakan pendapat
mereka. Para mahasiswa itu menuntut agar Soeharto, yang saat itu menjabat
sebagai Presiden RI, turun dari jabatannya. Mengapa? Ternyata Soeharto
menjalankan pemerintahannya secara diktator, hak-hak masyarakat tidak diakui,
krisis moneter yang menjadi akibat dari perbuatannya, dan masih banyak
keburukan ain dari pemerintahannya.
Kedua adalah hak keempat mahasiswa
untuk memperoleh pendidikan yang layak juga telah diambil bersama dengan hak
hidup mereka. Suatu kekejian yang dilakukan oleh pemrintah melalui aparat
keamanan yang ada saat itu.
Mahasiswa yang saat itu hanya ingin
menyuarakan aspirasi mereka akan apa yang terjadi di negara mereka dan
menyampaikan apa yang menjadi keinginan mereka dan bangsa Indonesia ternyata
harus mendapat tindakan “penertiban” dari aparat keamanan. Kekerasan yang
terjadi menjadi suatu keprihatinan bangsa, kekecewaan rakyat terhadap respon
dan tindakan pemerintah. Katanya Indonesia adalah Negara yang adil dan merdeka,
namun apa yang terjadi? Saatgenerasi mudanya ingin mengkritisi negaranya
sendiri ternyata mereka dicegah, dipukul, disiksa, kampus mereka dilempari gas
air mata, peluru karet ditembakkan, dan tewasnya emapt generasi muda bangsa.
Saat kejadian itu usai, para pejabat
dan komnas HAM mengunjungi para korban dan mengatakan akan mengusut kasus ini.
Namun ternyata sampai detik ini tidak ada langkah tegas yang diambil
pemerintah. Tidak mungkin peperintah melupakan kejadian ini apalagi selalu
diperingati tiap tahunnya.
Bagaimana Mengatasi Kasus Pelanggaran HAM
Pada Kasus Trisakti Ini?
Pertama, pemerintah melalui Komnas
HAM, harus menyelidiki dengan seksama apa yang terjadi saat itu, siapa yang
menembaki mahasiswa itu dan mengapa mereka harus ditembaki. Komnas HAM harus
segera menuntaskannya agar kepercayaan bangsa Indonesia terhadap pemerintahnya
tidak hilang akibat janji-janji kosong mengenai tindakan lanjut dari tragedi di
Trisakti.
Kedua, tidak hanya Komnas HAM,
pemerintah pun harus mendukung penyelesaian kasus ini, yaitu dengan mendukung
Komnas HAM dalam investigasi dengan menyediakan sarana dan prasarana yang
dibutuhkan dalam investigasi. Parapejabat tinggi militer pun harus
mendisiplinkan mereka yang saat itu bertugas “menjaga ketertiban massa”, karena
ternyata mereka membunuh empat mahasiswa dengan peluru bermesiu, bukan peluru
karet. Dan suatu hal yang tidak biasa menertibkan massa dengan peluru karet.
Saat penyelidikan usai, giliran
lembaga yudikatif kita untuk mengadili dengan adil tiap mereka yang bertanggung
jawab akan aksi kekerasan dan penembakan yang terjadi. Jangan sampai keputusan
yang diambil tidak sebanding denagn perbuatan mereka.
Bila ternyata Komnas HAM dan
pemerintah ternyata tidak sanggup melakukan penegakan HAM di Indonesia,
masyarakat kita harus meminta lembaga yang lebih tinggi lagi, yaitu PBB, untuk
mengambil alih kasus ini sebelum kasus ini kadaluarsa dan ditutup sehingga
mengecewakan masyarakat Indonesia.
Yang terakhir yang dapat saya uraikan
agar menjadi suatu cara untuk mengatasi terulangnya kejadian ini adalah
pembenahan akan jiwa pemerintah agar menghargai hak-hak asasi dari warga
Indonesia, melalui mengusahakn secara maksimal agar hak mereka untuk hidup
dijunjung tinggi, begitu pula hak asasi lain seperti hak mereka untuk
memperoleh penghidupan yang layak, perekonomian yang baik, kebebasab individu
diakui sesuai nilai Pancasila yangberkembang dalam masyarakat. Maka pemerintah
Indonesia harus memperbaiki hidup bangsa ini.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pelanggaran
HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat
negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi,
menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang
dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak
akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku. Pelanggaran HAM dapat
dikelompokan menjadi 2 macam yaitu pelanggaran HAM berat dan pelanggaran HAM
ringan. Pelanggaran HAM dapat dilakukan oleh pihak Negara dan bukan Negara.
B. Saran
Sebagai makhluk sosial
kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping
itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai
kita melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan
dinjak-injak oleh orang lain.Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu
menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan HAM orang lain.
DAFTAR PUSTAKA
Adam, Asvi
Warman. 2009. Membongkar Manipulasi Sejarah, Kontroversi Pelaku dan
Peristiwa. Jakarta : Kompas
Baharudin,
JH. 2006. Detik-Detik yang Menentukan: Jalan Panjang
Indonesia Menuju Demokrasi. Jakarta: TCH Mandiri.
Pambudi, A.
2007. Kontroversi Kudeta Prabowo. Yogyakarta: Media Pressindo.
Poesponegoro,
MD dan Nugroho Notosusanto. 1993. Seajarah Nasional Indonesia Jilid V.
Jakarta : Balai Pustaka.
Ricklef, MC.
2008. Sejarah Indonesia Modern 1200-2008. Jakarta : Serambi.
Smith, Rohna K.M. 2008. Hukum Hak Asasi Manusia. Yogyakarta : Pusat
Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (PUSHAM UII) Yogyakarta
Zen, Kiplan. 2004. Konflik
dan Integrasi TNI AD. Jakarta: Instute for Policy Studies.
Zon, Fadli. 2009. Politik
Huru Hara Mei 1998. Jakarta : Instute for Policy Studies
Muhammad
Rizky Widhiarto, Eddy Riffa’i, Tri Andrisman. ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ATASAN MILITER TERHADAP TINDAK
PIDANA PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA BERAT
(Studi Kasus Talang Sari). Unila
Muhammad
Rizky Widhiarto, Eddy Riffa’i, Tri Andrisman. ANALYSIS OF CRIMINAL ACCOUNTABILITY MILITARY SUPERIORS THE COMMISSION
OF A CRIME AGAINST HUMAN RIGHTS ABUSES
HEAVILY. Unila
Dimas
Prayoga. Hak Asasi Manusia. UNJ
Devira Fajri Nur. KASUS-KASUS PELANGGARAN HAK
ASASI MANUSIA
DALAM PERSPEKTIF PANCASILA.
UNJ
Nena
yohana wati. Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Pancasila. UNJ
https://www.gurupendidikan.co.id/sejarah-g30spki/
Link PDF Ini yaaaa : Zippyshare

Komentar
Posting Komentar